7 desa di Maluku sukses menghentikan peredaran miras dan diganjar penghargaan Kapolda atas upaya menjaga keamanan warganya.
Maluku menyaksikan prestasi gemilang dari tujuh desa yang berhasil menghentikan peredaran minuman keras di wilayahnya. Keberhasilan ini tak hanya menjaga keamanan, tapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Keberhasilan ini juga menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Maluku Indonesia untuk menegakkan aturan dan menekan peredaran miras demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis bagi masyarakat.
Tujuh Desa Di Maluku Berantas Peredaran Miras
Perjuangan sejumlah desa di Maluku untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) mendapat apresiasi luas. Melalui peraturan desa (perdes), peredaran miras yang menjadi sumber konflik sosial kini berhasil ditekan.
Tujuh desa yang menerapkan perdes larangan miras adalah Desa Ohoi Sathean, Ohoi Waur, Ohoi Danar Ternate, Ohoi Warbal, Ohoi Dunwahan, Ohoi Letman, dan Desa Geser. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenangan masyarakat setempat.
Penerapan perdes mengatur larangan mengkonsumsi, menjual, atau mengedarkan miras secara sembarangan. Setiap pelanggaran diancam dengan sanksi adat, sosial, hingga denda untuk menegakkan aturan secara tegas.
Dampak Positif Perdes Larangan Miras
Kepala Desa Ohoi Sathean, Joseph Renyaan, mengungkapkan bahwa penerapan perdes larangan miras di desanya sudah berjalan sejak 2001. Sejak saat itu, peredaran dan konsumsi miras menurun drastis, dan konflik sosial akibat miras hampir tidak terjadi.
Sanksi bagi pelanggar cukup tegas, mulai dari membayar denda hingga emas adat, serta hukuman bagi yang mabuk dan membuat kekacauan di desa. Sudah ada enam warga yang menjalani sidang adat dan menerima hukuman sesuai peraturan desa.
Menurut Joseph, sebelum perdes diterapkan, desa kerap diguncang perkelahian dan aksi kejahatan akibat miras. Kehadiran perdes memberikan ketenangan bagi warga dan kepala desa dalam mengatur ketertiban.
Baca Juga: Komisaris Bank Maluku Diduga Langgar Aturan, Afiliasi Politik Disorot
Desa Geser Terapkan Perdes Dengan Hasil Positif
Di Desa Geser, perdes larangan miras diberlakukan sejak 2025. Sejak itu, belasan warga yang melanggar mendapat sanksi sosial, seperti membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum, sekaligus mengikuti aturan desa yang berlaku.
Perdes ini dibuat untuk menekan kekerasan dan aksi kriminalitas yang kerap muncul akibat konsumsi miras. Dengan penerapan aturan tersebut, keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Geser meningkat secara signifikan.
Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat, menilai perdes ini sangat berdampak positif. Para pelanggar kini banyak yang berubah perilakunya, aktif beribadah, dan terlibat dalam kegiatan sosial di desa, seperti menjadi pengurus remaja masjid.
Penghargaan Dan Inspirasi Untuk Desa Lain
Keberhasilan tujuh desa ini menarik perhatian Kapolda, yang memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas upaya pemberantasan miras. Penghargaan ini menjadi simbol pengakuan terhadap dedikasi desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban warganya.
Selain itu, penerapan perdes ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Maluku untuk menerapkan aturan serupa. Langkah ini membuktikan bahwa peraturan lokal dapat mengubah perilaku masyarakat dan menekan kriminalitas.
Dengan komitmen dari kepala desa dan dukungan warga, penerapan perdes larangan miras membuahkan hasil nyata. Masyarakat merasa lebih aman, damai, dan kehidupan sosial desa menjadi lebih tertib serta harmonis.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com