Gebrakan Polda Maluku! KUHP Dan KUHAP Baru Siap Guncang Januari 2026, Ada Apa Saja Perubahannya?​

Polda Maluku bersiap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru Januari 2026
Bagikan

Polda Maluku bersiap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru Januari 2026, menghadirkan sejumlah perubahan penting bagi hukum.

Polda Maluku bersiap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru Januari 2026

Polda Maluku gencar mensosialisasikan KUHP dan KUHAP baru, yang mulai berlaku Januari 2026. Langkah ini memastikan seluruh anggota Polri memahami hukum secara komprehensif dalam penegakan di lapangan, sehingga kinerja tetap profesional dan sesuai koridor hukum.

Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Maluku di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Maluku Indonesia.

Sosialisasi Massif Polda Maluku Untuk Penegakan Hukum Yang Profesional

Kepolisian Daerah Maluku secara aktif menyelenggarakan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman personel Polri di seluruh wilayah Maluku. Dengan pemahaman yang kuat, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan adil di masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Maluku, Kombes Pol. Aris Bachtiar. Acara penting ini bertempat di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, dan melibatkan personel dari berbagai satuan fungsi Polda Maluku. Ini menunjukkan komitmen serius dari pimpinan.

Kombes Pol. Aris Bachtiar menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya regulasi hukum pidana nasional yang telah diperbarui. Pemahaman utuh terhadap perubahan aturan adalah kunci utama agar tugas kepolisian tetap profesional dan sesuai koridor hukum. Setiap personel diwajibkan untuk mendalami setiap detail perubahan.

Perhatian Kapolda Maluku Dan Kewajiban Personel

Sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru ini merupakan wujud nyata perhatian dan atensi dari Bapak Kapolda Maluku. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pimpinan dalam mempersiapkan jajarannya menghadapi implementasi aturan baru. Dukungan penuh dari Kapolda sangat vital untuk kesuksesan program ini.

Seluruh personel Polda Maluku memiliki kewajiban untuk mempelajari dan memahami aturan hukum yang berlaku saat ini. Ini bukan sekadar anjuran, melainkan sebuah keharusan demi menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri. Pemahaman yang mendalam akan mencegah kesalahan dalam praktik di lapangan.

Kombes Aris menegaskan bahwa setiap anggota harus memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang perubahan pasal-pasal. Hal ini penting agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan tepat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dedikasi dalam belajar adalah kunci keberhasilan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Penyaluran BBM ke Pulau Terluar Maluku Dilakukan Secara Bertahap

Fokus Utama Sosialisasi, Perubahan Mendasar Pasal

 Fokus Utama Sosialisasi, Perubahan Mendasar Pasal​​​

Dalam pemaparannya, Kabidkum Polda Maluku menjelaskan sejumlah perubahan mendasar dalam KUHP baru. Fokus utama adalah pergeseran dan pengelompokan pasal-pasal tindak pidana. Perubahan ini dirancang untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman.

Salah satu contoh yang disorot adalah pengaturan mengenai tindak pidana pencurian. Pada KUHP lama, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 hingga Pasal 367. Pergeseran ini menunjukkan adanya upaya untuk memperjelas dan mengklasifikasikan jenis-jenis tindak pidana pencurian secara lebih spesifik.

Dalam KUHP baru, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan tindak pidana pencurian dialihkan ke Pasal 476 hingga Pasal 479. Perubahan ini efektif berlaku sejak Januari 2026. Ini adalah salah satu aspek penting yang harus dikuasai oleh setiap aparat penegak hukum.

Klasifikasi Baru Tindak Pidana Pencurian

Kombes Aris menjelaskan bahwa KUHP baru membagi tindak pidana pencurian ke dalam beberapa kategori yang lebih spesifik. Ini mencerminkan upaya untuk memberikan dasar hukum yang lebih rinci dan adil sesuai dengan karakteristik kejahatan yang terjadi. Klasifikasi ini diharapkan mempermudah penegakan hukum.

Pencurian biasa kini diatur secara eksplisit dalam Pasal 476. Sementara itu, pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 479. Pemisahan ini memungkinkan penjatuhan sanksi yang lebih proporsional berdasarkan tingkat keparahan dan modus operandi kejahatan.

Tidak hanya itu, KUHP baru juga mengakomodasi pencurian ringan, yang diatur dalam Pasal 478. Klasifikasi ini menunjukkan adanya nuansa dan pertimbangan yang lebih mendalam dalam sistem hukum pidana. Seluruh perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih baik.

Jangan lewatkan update berita seputaran Maluku Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari ambon.tribunnews.com
  • Gambar Kedua dari dagangberita.com