Sosialisasi KUHP 2026, Kemenkum Maluku Ikut Program Nasional

Sosialisasi KUHP 2026, Kemenkum Maluku Ikut Program Nasional
Bagikan

Kanwil Kemenkum Maluku ikut sosialisasi KUHP Nasional 2026, memperkuat pemahaman hukum dan implementasi aturan baru di wilayah Maluku.

Sosialisasi KUHP 2026, Kemenkum Maluku Ikut Program Nasional

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku aktif mengikuti sosialisasi KUHP Nasional 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan penerapan aturan hukum baru bagi aparat dan masyarakat di wilayah .

Dengan program ini, diharapkan informasi terkait perubahan dan inovasi hukum dapat tersampaikan secara merata dan efektif.

Sosialisasi KUHP Nasional 2026, Kanwil Kemenkum Maluku Turut Serta

Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan sosialisasi penting mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait wajah baru hukum pidana Indonesia.

Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, antara lain Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward OS Hiariej, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Guru Besar FH UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan pakar hukum Prof. Indriyanto.

Acara ini diikuti secara antusias oleh Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, pejabat fungsional, CPNS, dan peserta magang. Kehadiran para peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap transformasi hukum nasional.

Perubahan Paradigma Hukum Pidana

Salah satu fokus utama sosialisasi adalah perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia. KUHP Nasional tidak lagi menekankan balas dendam, melainkan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan masyarakat.

Para narasumber menekankan pentingnya menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai kemanusiaan, terutama dalam masyarakat yang beragam etnis dan budaya. Hal ini memungkinkan hukum menjadi lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat.

Selain itu, sosialisasi membahas penerapan asas hukum restoratif di berbagai kasus, mulai dari tindak pidana ringan hingga korporasi, agar aparat hukum di daerah dapat mengimplementasikan pendekatan modern yang humanis dan sesuai UU baru.

Baca Juga: Gempa Hari Ini! M 4,5 Guncang Sofifi, Getaran Terasa Hingga Ternate

Substansi Dan Perubahan Pasal KUHP

Substansi Dan Perubahan Pasal KUHP 700

Materi sosialisasi juga mencakup pembahasan mendalam pasal-pasal baru KUHP Nasional. Beberapa hal penting yang disoroti meliputi tujuan pemidanaan, pengenalan subjek hukum korporasi, konsep living law, dan pengaturan tindak pidana adat dalam sistem hukum formal.

Peserta sosialisasi juga mempelajari perbandingan antara KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023, termasuk penghapusan kategori tindak pidana tertentu, pengaturan denda, dan penguatan pasal terkait tindak pidana kesusilaan.

Penekanan pada aspek praktis dan konseptual ini membantu aparat hukum di Maluku memahami penerapan aturan baru secara menyeluruh, mulai dari teori hukum hingga praktik di lapangan.

Komitmen Kanwil Kemenkum Maluku

Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi KUHP Nasional di wilayah Maluku. Aparat setempat diharapkan mampu memastikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana koordinasi dan diskusi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah. Guna memastikan UU KUHP dapat diterapkan secara seragam, tepat, dan berkeadilan.

Dengan bekal pemahaman mendalam dari sosialisasi, Kanwil Kemenkum Maluku siap menjadi penggerak transformasi hukum di wilayahnya, sekaligus memastikan hukum pidana baru dapat diterapkan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari malukuterkini.com
  • Gambar Kedua dari antaranews.com