Kuota Haji Maluku 2026 Anjlok Drastis, Mengapa Setengah Kuota Tiba-Tiba Hilang?

Kuota haji Maluku tahun 2026 turun drastis hampir setengahnya
Bagikan

Kuota haji Maluku tahun 2026 turun drastis hampir setengahnya, memicu keresahan calon jamaah yang telah lama menanti keberangkatan.

Kuota haji Maluku tahun 2026 turun drastis hampir setengahnya

Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Maluku terkait kuota haji 2026 yang turun hampir 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini memicu kekhawatiran calon jamaah, mengingat antrean haji yang sudah panjang berpotensi semakin bertambah. Kebijakan baru ini pun menimbulkan berbagai pertanyaan soal penyebab dan dampaknya.

Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Maluku di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Maluku Indonesia.

Penetapan Kuota Haji 2026 Yang Mengejutkan

​Kuota haji Provinsi Maluku untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebanyak 587 jamaah.​ Angka ini jauh di bawah rata-rata kuota tahun-tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 266/KW.25/4/HJ.00/11/2025 yang diterbitkan pada 21 November 2025.

Rincian kuota tersebut mencakup 556 jamaah reguler, 29 jamaah lansia, dan 2 petugas haji daerah. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Maluku, Djumaidi Wali, pada 28 Januari 2026. Hal ini menjadi sorotan utama karena dampaknya terhadap calon jamaah haji.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Djumaidi Wali saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Maluku. Penandatanganan dilakukan sebelum urusan haji secara resmi dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk, menandai transisi penting dalam pengelolaan ibadah haji.

Penyebab Penurunan Kuota Haji

Penurunan kuota haji ini bukanlah tanpa alasan. Djumaidi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan dampak dari penerapan sistem penetapan kuota baru secara nasional. Sistem ini telah disepakati oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dan mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI.

Kebijakan utama yang menjadi pemicu penurunan ini adalah rasionalisasi masa antrean haji. Masa antrean yang awalnya beragam kini diseragamkan menjadi 26 tahun secara nasional. Penyeragaman ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesempatan dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji di seluruh Indonesia.

Rasionalisasi masa antrean ini tentu berdampak langsung pada alokasi kuota per daerah, termasuk Maluku. Meskipun tujuan utamanya adalah pemerataan, implementasinya menyebabkan pengurangan kuota yang signifikan di beberapa provinsi, yang menjadi berita kurang menggembirakan bagi calon jamaah haji.

Baca Juga: Dukung Aparat Keamanan, BNI Serahkan Mobil Operasional di Maluku

Perbandingan Kuota Haji Tiga Tahun Terakhir

 Perbandingan Kuota Haji Tiga Tahun Terakhir

Jika dibandingkan dengan tiga tahun sebelumnya, kuota haji Maluku tahun 2026 memang mengalami penurunan yang sangat drastis. Pada tahun 2025, Maluku mendapatkan kuota sebanyak 1.086 jamaah, sementara pada tahun 2024 jumlahnya mencapai 1.068 jamaah, dan pada tahun 2023 juga sebesar 1.086 jamaah.

Dengan rata-rata kuota sekitar 1.080 jamaah per tahun dalam tiga tahun terakhir, kuota haji 2026 yang hanya 587 jamaah menunjukkan penurunan hampir 50 persen. Angka ini jelas menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, terutama mereka yang sudah lama menantikan giliran beribadah haji.

Penurunan substansial ini akan berdampak langsung pada masa tunggu keberangkatan haji di Maluku. Calon jamaah yang sebelumnya mungkin sudah mendekati giliran, kini harus bersabar lebih lama. Kuota yang terbatas ini harus dibagi ke seluruh kabupaten dan kota di provinsi kepulauan tersebut, memperketat persaingan.

Pembentukan Kementerian Haji Dan Umrah

Sebagai informasi tambahan, hingga tahun 2025, penyelenggaraan ibadah haji masih ditangani oleh Kementerian Agama melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun, terjadi perubahan signifikan di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Kemenhaj secara resmi akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji mulai tahun 2026. Pembentukan kementerian baru ini disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah pada Senin, 25 Agustus 2025. Langkah ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.

Pembentukan kementerian khusus ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan haji di masa mendatang. Meskipun demikian, perubahan ini datang bersamaan dengan kebijakan rasionalisasi kuota yang berdampak langsung pada calon jamaah haji di berbagai daerah, termasuk Maluku.

Jangan lewatkan update berita seputaran Maluku Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari ambon.tribunnews.com
  • Gambar Kedua dari terasmaluku.com