Oknum Polisi Maluku Selingkuhi Istri Teman, Propam Turun Tangan

Oknum Polisi Maluku Selingkuhi Istri Teman, Propam Turun Tangan
Bagikan

Oknum anggota Polda Maluku dilaporkan ke Propam setelah ketahuan berselingkuh diam-diam dengan istri teman, memicu penyelidikan internal.

Oknum Polisi Maluku Selingkuhi Istri Teman, Propam Turun Tangan

Seorang oknum anggota Polda Maluku, Brigadir HS, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan perselingkuhan.​ Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan istri dari rekannya sendiri, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan moralitas di dalam institusi kepolisian. Proses hukum dan internal kini berjalan, dengan janji transparansi dan akuntabilitas dari pihak Polda Maluku.

Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Maluku di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Maluku Indonesia.

Laporan Mengejutkan Dari Teman Sendiri

Brigadir HS, seorang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, kini menghadapi tuduhan serius. Ia dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh CZ, yang tidak lain adalah rekannya dan sekaligus suami dari wanita yang diduga menjadi selingkuhan Brigadir HS. Laporan ini diajukan pada Senin, 29 Desember 2025, melalui Aplikasi Dumas Presisi (Dumasan), sebuah platform yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Beliau memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan serius dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum internal Polri.

Kasus ini menyoroti pentingnya etika dan profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum. Perselingkuhan yang melibatkan sesama anggota dan keluarganya dapat merusak hubungan profesional serta kredibilitas institusi secara keseluruhan. Penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi Polda Maluku dalam menegakkan disiplin internal.

Penanganan Cepat Oleh Propam

Setelah laporan masuk, Divisi Propam Mabes Polri bergerak cepat. Hanya sehari setelah laporan diajukan, pada 30 Desember 2025, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Maluku. Pelimpahan ini menandakan bahwa penanganan kasus akan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Maluku, yang lebih dekat dengan lokasi kejadian dan pihak-pihak terkait.

Propam Polda Maluku segera menindaklanjuti dengan melakukan penelitian awal terhadap laporan tersebut. Langkah konkret pertama adalah pemanggilan Brigadir HS untuk klarifikasi. Proses klarifikasi ini merupakan tahapan penting untuk mengumpulkan informasi awal dan memahami duduk perkara secara lebih mendalam sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

Kecepatan respons dari Propam Mabes Polri dan Polda Maluku menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat juga menantikan transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan.

Baca Juga: UMP Maluku 2026 Naik Rp 192.790, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Prinsip Profesionalisme Dan Akuntabilitas

Prinsip Profesionalisme Dan Akuntabilitas

Kombes Rositah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah akan tetap dikedepankan. Ini berarti Brigadir HS akan diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang sah.

Polda Maluku memiliki komitmen kuat untuk menjaga integritas institusi. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan indisipliner atau pelanggaran kode etik.

Masyarakat diimbau untuk mempercayakan penanganan laporan kepada mekanisme internal Polri dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Polda Maluku juga menyatakan akan terbuka terhadap pengawasan publik dan menjamin bahwa penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Imbauan Untuk Kepercayaan Publik

Dalam menghadapi kasus sensitif seperti ini, Kombes Rositah menekankan pentingnya kepercayaan publik. Ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan membiarkan proses internal berjalan semestinya. Informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kebingungan dan bahkan merugikan proses penyelidikan.

Polda Maluku berjanji untuk menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik secara proporsional. Komitmen ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dari sumber resmi. Keterbukaan ini diharapkan dapat meminimalkan rumor dan gosip yang tidak berdasar.

Penanganan kasus Brigadir HS akan menjadi cerminan dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi. Dengan proses yang transparan, profesional, dan akuntabel, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya.

Jangan lewatkan update berita seputaran Maluku Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar: 

  • Gambar Utama dari regional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari ambon.tribunnews.com