Upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan di Pelabuhan Gudang Arang, Ambon, Maluku.
Sebanyak 1.180 liter miras yang diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 87 ini merupakan barang bawaan salah seorang penumpang. Kejadian ini menyoroti masih maraknya peredaran miras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas praktik penyelundupan semacam ini demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Dapatkan update berita terkini Maluku Indonesia dan berbagai informasi menarik untuk memperluas pengetahuan Anda.
Pengungkapan Penyelundupan Di Pelabuhan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi penyitaan 1.180 liter miras sopi yang diselundupkan menggunakan KM Sabuk Nusantara 87. Penemuan ini terjadi saat kapal bersandar di Pelabuhan Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, pada hari Sabtu (31/1).
Operasi ini bermula dari razia rutin yang dilakukan oleh Tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2026 di atas kapal. Dalam razia tersebut, petugas mencurigai beberapa barang bawaan penumpang yang terlihat tidak biasa.
Modus penyelundupan yang digunakan cukup licik, di mana miras sopi dimasukkan ke dalam karton dan dibungkus rapi menggunakan kantong plastik. Hal ini menyulitkan deteksi awal tanpa pemeriksaan yang cermat.
Modus Operandi Dan Target Pasar
Miras sopi yang disita dikemas dalam belasan jeriken berukuran besar serta botol bekas air mineral. Kemasan ini menunjukkan upaya pelaku untuk menyamarkan isinya agar tidak mudah terdeteksi oleh petugas.
Menurut keterangan Rositah, ribuan liter sopi ini rencananya akan diedarkan di Kota Ambon. Penyelundupan melalui jalur laut menjadi pilihan para pelaku untuk memasok miras ilegal ke pasar gelap.
Pergerakan miras dalam jumlah besar ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang terorganisir. Target pasar yang luas di Ambon menunjukkan potensi keuntungan besar yang diincar oleh para pelaku penyelundupan.
Baca Juga: Tim Pengendali Genting SBT Salurkan Bantuan Nutrisi Langsung ke Rumah Warga KRS!
Pemilik Buron, Barang Bukti Diamankan
Meski berhasil mengungkap penyelundupan miras berbahaya ini, pemilik sopi tidak berhasil ditemukan di lokasi kejadian. Diduga, pelaku telah melarikan diri atau tidak berada di kapal saat razia berlangsung.
Setelah penyitaan, seluruh barang bukti miras sopi tersebut segera diamankan ke Markas Polresta Pulau Ambon. Tindakan ini merupakan prosedur standar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pemilik serta jaringan penyelundupan miras ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.
Komitmen Pemberantasan Miras Ilegal
Penggagalan penyelundupan ini menegaskan komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran miras ilegal. Operasi seperti Pekat Salawaku 2026 menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Miras ilegal, terutama yang tidak terjamin kualitasnya, dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan kesehatan. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap peredarannya sangatlah penting untuk melindungi warga.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya praktik penyelundupan atau peredaran miras ilegal. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Selalu pantau berita terbaru seputar Maluku Indonesia dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cakranews.id
- Gambar Kedua dari detik.com