Maluku heboh, seorang polisi dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap wanita yang sedang sakit, Kasus ini menjadi sorotan publik.
Kasus mengejutkan terjadi di Maluku, di mana seorang polisi dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap wanita yang sedang sakit. Peristiwa ini memicu keprihatinan dan sorotan luas dari masyarakat, menekankan pentingnya pengawasan aparat dan perlindungan bagi korban kekerasan.
Simak detail kronologi dan respons pihak berwenang di Maluku Indonesia.
Kronologi Kejadian Dan Laporan Korban
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Polisi Rositah Umasugi, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan resmi diterima oleh SPKT pada tanggal 12 Januari 2026.
Korban baru berani melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah mengalami trauma berat pasca peristiwa. Untuk laporan polisi telah diterima SPKT pada tanggal 12 Januari 2026, ujar Rositah.
Proses penanganan kasus ini kini tengah ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku. Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan korban serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan pada pekan berikutnya.
Penahanan Pelaku dan Proses Hukum
Sementara itu, Karo Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, menyebutkan bahwa Aipda RH kini ditahan di sel khusus Polres Seram Bagian Barat. Penahanan ini dilakukan sambil menjalani pemeriksaan etik internal kepolisian, sementara proses pidana tetap berjalan melalui SPKT Polda Maluku.
Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan khusus Polres Seram Bagian Barat, sambil menjalani pemeriksaan etik. Untuk pidana sudah dilaporkan ke SPKT Polda Maluku, jelas Imelda.
Langkah ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak anggota yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melindungi oknum internal. Kombes Rositah menegaskan, Polda Maluku akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Baca Juga: 200 KK di Ponegoro Atas Akhirnya Dapat Air Bersih, Warga Ambon Bergembira!
Dampak Dan Harapan Korban
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma yang mendalam, baik secara fisik maupun psikologis. Kejadian tersebut membuat korban takut melaporkan kasusnya lebih awal.
Kini, dengan dukungan pihak kepolisian, korban diharapkan mendapatkan keadilan dan perlindungan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan menyalahgunakannya.
Polda Maluku menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran oleh anggota, apalagi yang bersifat kekerasan seksual terhadap warga, termasuk wanita yang dalam kondisi rentan seperti sakit.
Komitmen Kepolisian Dan Transparansi Proses
Polda Maluku menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Semua proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pemanggilan terlapor, hingga persidangan, akan dilaksanakan sesuai prosedur.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat kepolisian mengenai tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Kombes Rositah menegaskan bahwa pelaku, jika terbukti bersalah, akan mendapatkan hukuman setimpal.
Sementara itu, korban MK diharapkan mendapatkan pendampingan psikologis agar trauma akibat peristiwa ini bisa ditangani dengan baik. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan korban dan akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia.
Jangan lewatkan update berita seputaran Maluku Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari shutterstock.com
- Gambar Kedua dari bbc.com