Sidang perdana kasus pembunuhan bayi di Malteng berlangsung dramatis, jaksa mengungkap aksi sadis ibu kandung korban.
Kasus pembunuhan bayi menggemparkan memasuki persidangan perdana di Pengadilan Negeri Ambon. Kasus ini menyeret ibu muda WB, 21 tahun, asal Pulau Haruku, Maluku Tengah, yang didakwa mengakhiri hidup bayi kandungnya sesaat setelah lahir. Kejahatan ini mengungkap sisi kelam dan menyayat hati, menyoroti pentingnya perlindungan anak serta penanganan kekerasan.
Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Maluku di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Maluku Indonesia.
Detik-Detik Kelam, Kelahiran Tragis di Tengah Hutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan kronologi peristiwa mengerikan ini yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Terdakwa WB melahirkan bayinya sendirian di tengah hutan, sebuah lokasi terpencil yang jauh dari pantauan orang. Kondisi yang seharusnya penuh haru ini berubah menjadi adegan keji yang tak termaafkan.
Saat proses persalinan, WB dengan kejam menarik paksa bayinya hingga menyebabkan luka robek yang fatal. Mulut bayi yang baru lahir tersebut mengalami robekan hingga ke bagian rahang, sebuah luka yang mengindikasikan kekerasan ekstrem. Tindakan brutal ini menjadi awal dari tragedi yang merenggut nyawa sang bayi tak berdosa.
Setelah bayi lahir, terdakwa menutup mulut dan hidungnya dengan tujuan agar tangisan bayi tidak terdengar oleh orang lain. Motif di balik tindakan keji ini adalah untuk menyembunyikan kelahiran bayi hasil hubungan di luar nikah. Ketakutan akan stigma sosial mendorong WB melakukan perbuatan yang sangat tidak manusiawi ini.
Terkuaknya Kekejian Dan Upaya Penyelamatan
Perbuatan keji WB akhirnya diketahui oleh orang lain, meskipun awalnya berusaha disembunyikan. Atas laporan dan penemuan kondisi bayi, pihak berwenang segera bertindak. Wanita dan bayi malang itu kemudian dilarikan ke rumah sakit dengan harapan bisa mendapatkan pertolongan medis.
Sayangnya, upaya penyelamatan itu sia-sia. Nyawa sang bayi tidak dapat tertolong. Luka robek pada bibir kiri hingga rahang kiri bayi, seperti yang dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Puskesmas, menyebabkan pendarahan hebat yang menjadi penyebab utama kematiannya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa trauma fisik yang parah menjadi alasan utama kematian sang bayi. Kebrutalan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri meninggalkan duka mendalam dan menjadi sorotan publik. Proses hukum diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban.
Baca Juga: Kakatua Maluku Diselundupkan dari Riau Siap Dilepas ke Alam Bebas Pulau
Jeratan Hukum Dan Jalannya Persidangan
Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa WB dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-Undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi hak-hak anak.
Pada sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Martha Maitimu, terdakwa WB terlihat tertunduk lesu mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, ia sempat mendapat teguran dari Hakim Ketua karena mengunyah permen di ruang sidang, menunjukkan ketidakseriusan atau mungkin kegelisahan yang mendalam.
Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan memberikan putusan yang adil.
Refleksi Dan Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi pengingat tragis akan pentingnya dukungan psikologis dan sosial bagi perempuan yang menghadapi kehamilan tidak direncanakan. Stigma masyarakat seringkali mendorong tindakan ekstrem yang merugikan, terutama bagi mereka yang rentan secara emosional dan sosial.
Pentingnya edukasi seksual dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif juga perlu ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kasus-kasus serupa dan memastikan bahwa setiap kehamilan dapat ditangani dengan bertanggung jawab dan manusiawi.
Semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah, memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak-anak. Perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan adalah tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Maluku Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari ambon.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari ambon.antaranews.com