Polda Maluku menetapkan seorang ASN di Kejaksaan Tinggi Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara yang menghasilkan cukup bukti untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum terhadapnya kini terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Simak selengkapnya hanya di Maluku Indonesia.
Penetapan Tersangka Yang Mengejutkan
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku berinisial FS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat yang berada di lingkungan lembaga penegak hukum. Penetapan tersangka terhadap FS menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan oknum ASN di berbagai daerah, yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut bahwa proses hukum terhadap FS telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Laporan Polisi Dan Awal Mula Kasus Penipuan
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku yang masuk pada 18 Desember 2025. Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh FS terhadap korban.
Dalam laporan tersebut, FS diduga menjanjikan sesuatu kepada pihak korban yang kemudian tidak terealisasi, sehingga menimbulkan kerugian. Dugaan perbuatan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Maluku dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor.
Penyidik menjerat kasus ini dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Proses penyelidikan kemudian berkembang setelah sejumlah saksi memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Benarkah Kapal Dari Pulau Misol Hilang? Ini Jawaban Pencarian Tim SAR!
Kendala Pemeriksaan Dan Proses Penyidikan
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama terkait kehadiran saksi-saksi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Beberapa saksi baru dapat dimintai keterangan setelah penundaan cukup lama karena alasan tertentu.
Salah satu saksi berinisial AW diketahui baru dapat diperiksa pada 12 Januari 2026 karena berada di wilayah Namlea. Sementara itu, saksi lainnya berinisial FH baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 karena sebelumnya mengalami kondisi hamil dan menjalani proses persalinan.
Meski menghadapi kendala tersebut, penyidik tetap melanjutkan proses hukum hingga akhirnya memeriksa terlapor FS pada 19 Januari 2026. Setelah seluruh keterangan saksi dan bukti dikumpulkan, penyidik kemudian menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Penetapan Tersangka Dan Langkah Hukum
Setelah melalui proses panjang, penyidik akhirnya menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara lanjutan yang digelar beberapa waktu kemudian.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian dan kuitansi yang telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi perkara yang ditangani penyidik.
Juga telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada FS sebagai tersangka. Panggilan tersebut dikirim pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. FS tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Ia juga menyertakan surat keterangan dari rumah sakit. Penyidik menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Langkah tersebut berupa pemanggilan paksa sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com