Di sidang panas, Mariolkosu tegaskan Petrus Fatlolon tidak pernah menjabat Dirut PT Tanimbar Energi, fakta resmi terungkap.
Sidang kasus PT Tanimbar Energi memanas ketika Mariolkosu menegaskan bahwa Petrus Fatlolon tidak pernah menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut. Klarifikasi ini menjadi titik penting dalam persidangan dan membantah isu sebelumnya.
Fakta baru yang terungkap di persidangan menyoroti pentingnya kebenaran data dan dokumen resmi. Simak selengkapnya hanya di Maluku Indonesia bagaimana pernyataan Mariolkosu memengaruhi jalannya sidang dan implikasinya terhadap pihak terkait.
Fakta Baru Di Sidang Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi
Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi (TE) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon menghadirkan fakta baru. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Brampi Moriolkosu, menegaskan bahwa Petrus Fatlolon tidak pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi sejak pendirian perusahaan pada 2012.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah keterangan saksi sebelumnya, Matias Malaka, yang menyebut dirinya menggantikan Petrus Fatlolon sebagai Komisaris Utama sesuai akta pendirian perusahaan. Fakta ini memicu sorotan baru terhadap keabsahan data dan dokumen perusahaan pada periode awal.
Dalam kesaksiannya, Brampi mengungkap posisinya saat itu sebagai Plt. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia memiliki informasi langsung mengenai struktur pengurus perusahaan dan proses pendirian PT. Tanimbar Energi pada awal berdirinya.
Jabatan Komisaris Utama Dan Kepatuhan UU
Berdasarkan pengetahuan Brampi, Komisaris Utama PT. Tanimbar Energi pada 2012 adalah Bitzael S. Temar, yang menjabat Bupati Maluku Tenggara Barat, wilayah yang kini menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak 2019. Hal ini bertentangan dengan keterangan saksi sebelumnya dan menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan hukum perusahaan.
Peraturan pasal 76 ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah. Fakta persidangan ini menjadi titik penting dalam memahami struktur hukum TE.
Bantahan terkait jabatan Komisaris Utama dan dugaan pelanggaran UU memberikan konteks baru bagi persidangan. Fakta ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan dokumen resmi yang tercatat di perusahaan.
Baca Juga: Dandim 1504/Ambon Tegaskan Tudingan Anggota TNI Pelihara Geng Bataso Hoaks
Ketiadaan Dokumen SOP Dan Business Plan
Selain soal jabatan, Brampi mengungkap bahwa pada periode awal pendirian PT. Tanimbar Energi tidak ditemukan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun business plan. Dokumen tersebut menjadi dasar pengelolaan perusahaan yang legal dan transparan.
Hingga 2025, saat Brampi menjabat Sekda dan Alwiyah Faldun Alaydrus menjadi Plt. Bupati KKT, pihak direksi perusahaan tidak pernah mengajukan konsep perencanaan untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaan modal dan operasional perusahaan.
Kondisi ini menjadi sorotan hakim dan jaksa karena keberadaan dokumen resmi sangat penting untuk menilai legalitas serta tata kelola BUMD tersebut. Fakta ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana perusahaan.
Bantahan Advokat Terdakwa
Menanggapi kesaksian Brampi, advokat terdakwa, Kornelis Serin, memberikan bantahan keras. Ia menegaskan bahwa dokumen SOP, RKA, dan business plan sebenarnya tersedia sejak 2020.
Menurut Serin, dokumen tersebut disiapkan pada masa kepemimpinan Johanna Joice Julita Lololuan sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi periode 2019-2023. Ia menekankan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah disita oleh Kejaksaan, sehingga klaim tidak adanya dokumen hingga 2025 tidak benar.
Bantahan ini memberikan perspektif berbeda mengenai ketersediaan dokumen perusahaan. Advokat terdakwa menegaskan bahwa meski disita oleh Kejaksaan, dokumen SOP dan business plan sudah ada sejak 2020, mendukung bahwa perusahaan memiliki landasan operasional yang jelas.
Implikasi Persidangan Dan Transparansi BUMD
Fakta dan bantahan yang muncul di persidangan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BUMD. Sidang ini menjadi momen penting bagi pengadilan untuk menilai kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan.
Perbedaan keterangan saksi dan bantahan terdakwa menunjukkan perlunya verifikasi dokumen resmi dan kesesuaian dengan aturan perundang-undangan. Fakta ini menjadi rujukan penting bagi hakim dalam menentukan keabsahan pengelolaan dana dan struktur perusahaan.
Persidangan ini juga menjadi pelajaran bagi pengelola BUMD di Indonesia agar selalu menjaga dokumentasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini penting untuk menghindari konflik hukum dan memastikan pengelolaan dana publik berjalan efektif dan akuntabel.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari ambon.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari sentralpolitik.com