Ambon geger! Proyek Disdukcapil memanas karena kontraktor klaim Rp112 juta belum dibayar, simak fakta lengkapnya di sini.
Proyek Disdukcapil Ambon jadi sorotan setelah kontraktor mengaku belum menerima pembayaran Rp112 juta. Ketegangan meningkat, memicu perdebatan publik. Simak informasi selengkapnya hanya di Maluku Indonesia untuk mengetahui kronologi, pihak terkait, dan dampak yang mungkin terjadi akibat masalah pembayaran ini.
Konflik Proyek Disdukcapil Ambon Memanas
Proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon kini menjadi sorotan setelah konflik antara pihak kontraktor dan pemilik proyek semakin memanas di publik. Konflik ini bermula dari masalah pembayaran pekerjaan yang belum terselesaikan.
Kontraktor pelaksana proyek mengklaim bahwa pembayaran atas pekerjaan yang telah dikerjakan hampir selesai belum diterimanya secara penuh. Klaim ini kemudian memicu ketegangan antara kedua pihak yang terkait dalam proyek tersebut.
Persitiwa tersebut menarik perhatian masyarakat di Ambon karena proyek ini bersumber dari anggaran pemerintah daerah, sehingga banyak pihak ingin tahu perkembangan lebih lanjut. Sejumlah pihak bahkan bersiap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Situasi memanas antara kontraktor dan pemilik proyek menunjukkan adanya masalah serius dalam manajemen proyek tersebut, serta potensi dampak sosial dan hukum yang bisa timbul akibat perselisihan ini.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Kronologi Perselisihan Pembayaran
Kontraktor yang bersangkutan, Jodhy, mengaku belum menerima pembayaran penuh untuk pekerjaan yang telah mencapai sekitar 89 sampai 90 persen. Ia menyatakan hal itu dalam wawancara via telepon pada Selasa (10/3/2026).
Kontrak proyek Disdukcapil Ambon memiliki nilai awal Rp1,407 miliar, dengan bagian pekerjaan yang ditangani oleh Jodhy sekitar Rp240 juta sesuai kesepakatan awal. Pekerjaan ini diambil alih setelah kontraktor sebelumnya dinilai gagal memenuhi target.
Dalam kesepakatan awal, pembayaran disepakati mengikuti progres pekerjaan. Dari sistem tersebut, seharusnya pembayaran sesuai progres, namun pembayaran terhenti sejak Desember 2025. Jodhy pun mengaku hanya menerima sekitar Rp50 juta dari nilai yang seharusnya dibayarkan.
Permasalahan berlanjut ketika komunikasi antara kontraktor dan pihak pemilik proyek mulai terputus, bahkan kontak teleponnya diblokir. Hal ini membuat penyelesaian administrasi dan pembayaran semakin rumit.
Baca Juga: Mengejutkan Kasus Keji Asusila Di Tulehu! Motif Asli Tersangka Diungkap
Klaim, Tuduhan Dan Ancaman
Dalam konflik ini, kontraktor mengaku sempat menerima ancaman melalui telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kerabat pihak pemilik proyek. Orang tersebut dilaporkan memberi peringatan agar kontraktor tidak menagih pembayaran lebih lanjut.
Jodhy juga menyatakan bahwa tanpa sepengetahuannya, pekerja lain telah dimasukkan dan melanjutkan pekerjaan di lokasi proyek. Situasi ini semakin memperkeruh hubungan antara kedua belah pihak.
Saat mencoba menanyakan langsung perkembangan proyek kepada pihak pemilik, Jodhy sempat dicegat dan didorong oleh seorang pekerja. Kejadian ini sempat menyebabkan kedua pihak dibawa ke kantor polisi untuk dimediasi.
Kontraktor kemudian diminta oleh kuasa hukumnya untuk melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau‑Pulau Lease pada 6 Maret 2026 karena diduga terjadi penggelapan hak pembayaran.
Prosedur Kerja Dan Perjanjian Awal
Pertemuan awal antara kontraktor dan pihak pemilik proyek berlangsung pada Oktober 2025 di sebuah kafe dekat kantor dinas. Dalam pertemuan itu, kesepakatan dibuat dengan sistem pembayaran berbasis progres pekerjaan.
Kontraktor menyatakan bahwa ia diminta mengambil alih pekerjaan setelah kontraktor sebelumnya tidak mampu memenuhi target pekerjaan. Ia yakin bisa menyelesaikan pekerjaan dalam waktu dua bulan meski harus menunggu material dan pencairan dana.
Menurut kontraktor, progres pekerjaan yang telah dilakukan mencakup berbagai tahapan mulai dari penggalian tanah hingga persiapan struktur beton, yang menurutnya sudah mencapai hampir 90 persen dari keseluruhan pekerjaan.
Namun, pihak pemilik proyek disebut menilai progres pekerjaan jauh lebih rendah, sehingga menjadi salah satu alasan pembayaran ditunda atau dihentikan. Perselisihan dalam penilaian progres ini menjadi salah satu akar konflik.
Dampak Dan Jalan Hukum
Konflik ini telah memicu pihak kontraktor untuk mempertimbangkan melaporkan pihak pemilik proyek atas dugaan pencemaran nama baik apabila tuduhan negatif terhadapnya terus berlanjut. Laporan tersebut kemungkinan juga dibarengi dengan laporan terkait hak pembayaran yang belum diterima.
Kondisi ini menunjukkan adanya potensi besar proyek pemerintah lokal terseret ke ranah hukum jika kedua belah pihak tidak segera mencapai titik temu dalam penyelesaian sengketa. Perselisihan semacam ini juga menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola proyek pemerintah dan perlindungan hak pelaksana pekerjaan yang berkontrak.
Upaya penegakan hukum diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan dan memberikan kejelasan hak pembayaran kepada kontraktor. Penyelesaian secara hukum juga menjadi landasan bagi pihak terkait untuk mendapatkan keputusan yang adil.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.google.com
- Gambar Kedua dari www.google.com