Oknum Guru PNS Cabul Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Salahutu

Oknum Guru PNS Cabul Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Salahutu
Bagikan

Seorang oknum guru PNS, AK (56), ditangkap Polresta Ambon karena diduga merudapaksa gadis 14 tahun di Salahutu.

Oknum Guru PNS Cabul Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Salahutu

Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru PNS. Pria berinisial AK (56) kini berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Polresta Ambon atas dugaan rudapaksa terhadap gadis 14 tahun di Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah. Kasus ini terungkap berkat keberanian korban melapor kepada orang tuanya.

Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Maluku di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Maluku Indonesia.

Penangkapan Pelaku Dan Awal Mula Kasus

AK (56), seorang oknum guru PNS, telah ditahan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebuah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Identitas pelaku telah dikonfirmasi dan proses hukum sedang berjalan.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, menunjukkan bahwa penanganan kasus ini telah melalui prosedur resmi. Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, yang kini menjadi fokus penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Ambon.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIT. Waktu dan tanggal kejadian telah terekam jelas dalam catatan kepolisian, membantu dalam rekonstruksi peristiwa. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap semua detail.

Modus Operandi Pelaku Dan Tindak Kejahatan

Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial FY, awalnya berada di tepi jalan depan salah satu gapura di Kecamatan Salahutu. Ini adalah lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul anak-anak, namun juga bisa menjadi area rawan bagi kejahatan. Situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku.

Tersangka AK kemudian membujuk rayu korban dengan iming-iming uang. Modus ini sering digunakan oleh predator anak untuk menarik perhatian dan kepercayaan korban. Korban yang masih di bawah umur rentan terhadap janji-janji palsu dan bujuk rayu dari orang dewasa.

Setelah berhasil membujuk, tersangka membawa korban ke tempat sepi di sekitar tempat pembuangan sampah. Di lokasi terpencil itulah AK melakukan aksi bejatnya. Pemilihan lokasi sepi adalah strategi pelaku untuk menghindari saksi dan menyembunyikan kejahatannya.

Baca Juga: Kemenkum Maluku Pastikan Regulasi Modal Daerah Bursel Berkualitas

Keberanian Korban Dan Respon Cepat Polisi

 Keberanian Korban Dan Respon Cepat Polisi

Usai kejadian traumatik tersebut, korban FY pulang ke rumah dan dengan berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keberanian korban untuk berbicara adalah langkah krusial yang memungkinkan kasus ini terungkap. Dukungan keluarga sangat penting dalam situasi seperti ini.

Melihat kondisi korban yang tidak wajar dan mendengar ceritanya, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Salahutu pada malam yang sama. Kecepatan respon dari keluarga korban membantu polisi untuk segera bertindak dan mencegah pelaku melarikan diri terlalu jauh. Laporan yang cepat sangat vital.

Sekitar pukul 21.15 WIT, orang tua korban tiba di Polsek Salahutu. Lima menit kemudian, personel piket bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Polisi juga mendampingi korban ke Polresta Ambon untuk pembuatan laporan resmi dan penanganan lanjutan.

Penanganan Kasus Dan Proses Hukum

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Ambon kini secara intensif menangani kasus ini. Fokus utama adalah memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban, serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. PPA memiliki keahlian khusus dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.

Proses hukum terhadap AK akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diharapkan menjadi contoh tegas bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dengan orang asing atau orang dewasa yang mencurigakan. Peran serta komunitas dan keluarga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Edukasi tentang bahaya predator anak perlu terus digalakkan.

Jangan lewatkan update berita seputaran Maluku Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari ambon.tribunnews.com
  • Gambar Kedua dari indonesiare.co.id