Kejati Maluku segera pra ekspose dugaan penyimpangan PAD di Pasanea, apa fakta sebenarnya di balik laporan warga dan dokumen desa?
Dugaan penyimpangan PAD di Negeri Pasanea membuat publik penasaran. Kejati Maluku akan segera mengungkap fakta melalui pra ekspose resmi. Apa yang sebenarnya terjadi? Berikut kronologi dan potensi dampaknya bagi masyarakat hanya di Maluku Indonesia.
Penyimpangan PAD Di Pasanea? Kejati Maluku Segera Bongkar Fakta!
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan menggelar pra ekspose dugaan penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Negeri Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Rencana itu diumumkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, SH.MH, pada Rabu (4/3/2026). Forum pra ekspose ini dimaksudkan untuk menelaah laporan dan dokumen yang diterima sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Laporan Masyarakat Dan Dokumen Awal
Laporan dugaan penyimpangan PAD ini diajukan kuasa hukum Ongky Hattu & Rekan pada 18 Februari 2026, dan kini tengah ditelaah oleh Kejati Maluku. Adanya dugaan penyalahgunaan anggaran PADesa yang tidak dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Kuasa hukum menyertakan dokumen terkait rincian pendapatan negeri selama tiga tahun terakhir (2023–2025), yang menurut pelapor tidak pernah dijelaskan kepada publik. Selain itu terdapat laporan pertanggungjawaban sektor pariwisata yang dipakai sebagai pembanding.
Dokumen tersebut juga mencakup rincian PAD dari hasil panen kelapa dan sektor pariwisata Nusait Resort Pulau Tujuh. Yang diduga tidak pernah dipertanggungjawabkan secara formal kepada warga Negeri Pasanea.
Baca Juga: Mencekam! Pembacokan di Desa Batu Merah, Motif Dendam Terungkap
Proses Pra Ekspose Dan Telaahan Jaksa
Dalam proses pra ekspose, jaksa dan seluruh Kepala Seksi pada bidang intelijen akan dilibatkan untuk mengkaji laporan dan dokumen yang dilampirkan pelapor. Tujuan utamanya agar pihak kejaksaan dapat menilai apakah laporan itu memenuhi unsur dugaan tindak pidana tertentu.
Ardy menekankan bahwa hasil telaahan akan menentukan langkah selanjutnya, apakah laporan sudah cukup bukti atau masih memerlukan tambahan dokumen dan keterangan saksi. Hal ini penting guna memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur.
Pra ekspose akan menjadi forum awal untuk mendalami isi laporan sebelum penentuan langkah hukum. Termasuk kemungkinan klarifikasi pihak terkait atau tambahan pemeriksaan saksi dan dokumen tambahan.
Kritik Warga Dan Isu PAD Pasanea
Laporan ini didukung sekitar 220 warga Negeri Pasanea, yang merasa belum mendapatkan penjelasan transparan mengenai PAD selama tiga tahun terakhir. Menurut warga, pertanggungjawaban anggaran tidak pernah dipaparkan melalui musyawarah negeri.
Warga juga menyoroti bahwa meski keputusan panen kelapa diambil melalui musyawarah negeri bersama Saniri Negeri dan kelompok masyarakat pada 2023, hasilnya tidak pernah dilaporkan ke publik. Hal ini menimbulkan kecurigaan mengenai pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, selisih harga kopra yang diterima petani diduga merugikan kelompok tani, di mana harga pasar sekitar Rp19 ribu/kg. Namun warga Pasanea hanya menerima sekitar Rp13 ribu/kg dari BUMNeg setempat.
Harapan Hukum Dan Kepastian Publik
Kuasa hukum pelapor berharap Kejati Maluku dapat menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Negeri Pasanea. Harapan ini muncul karena warga merasa selama bertahun‑tahun PAD tidak transparan dikelola.
Jika pra ekspose menunjukkan cukup bukti, kemungkinan tindak lanjut berupa penyidikan lebih lanjut terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea atau pihak terkait akan dilakukan. Hal ini akan menjadi titik penting dalam menjaga transparansi pengelolaan anggaran desa.
Ke depan, proses hukum ini dinilai penting tidak hanya untuk Pasanea, tetapi juga sebagai contoh penerapan akuntabilitas anggaran desa di wilayah lain. Dimana masyarakat menuntut keterbukaan dan keadilan dalam pengelolaan PAD.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tribun-maluku.com
- Gambar Kedua dari tribun-maluku.com