Ricuh di Unpatti Ambon: mahasiswa tewas ditikam saat rapat DPMF, simak kronologi lengkap kejadian yang menghebohkan ini di bawah.
Situasi memanas di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon saat rapat DPMF berujung tragis. Seorang mahasiswa tewas ditikam, memicu kepanikan dan sorotan publik. Berikut kronologi lengkap kejadian, bagaimana insiden terjadi, dan tindakan pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Ikuti informasi selanjutanya hanya ada di Maluku Indonesia.
Mahasiswa Unpatti Ditikam Saat Rapat
Mahasiswa Unpatti Ambon berinisial DHL ditikam saat rapat DPMF FEB berakhir ricuh di Rumah Tiga, Teluk Ambon. Kericuhan awalnya muncul dari perdebatan sengit antara dua kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap agenda rapat. Ketegangan yang meningkat secara drastis membuat pertikaian tersebut berkembang menjadi bentrokan fisik yang meluas hingga keluar dari area kampus, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat sekitar.
Situasi yang memanas tersebut berujung pada penikaman terhadap DHL oleh tersangka berinisial MRM, yang diduga bertindak karena emosi. Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara proses penyidikan terus dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian dan motif penikaman secara menyeluruh.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Kronologi Bentrokan Dan Aksi Penikaman
Peristiwa bermula saat rapat DPMF di kampus berakhir dan perdebatan antarmahasiswa memanas menjadi bentrokan di parkiran Gedung B FEB Unpatti. Ketegangan berlanjut hingga kelompok mahasiswa saling kejar keluar area kampus menuju wilayah Rumah Tiga hingga lorong Gandaria.
Menurut penyidik, MRM yang berada di kos mendapat kabar saudaranya dipukul, sehingga ia mengambil pisau dapur dan datang ke lokasi sebelum melakukan penikaman terhadap DHL dalam kondisi emosi.
Baca Juga: Mengapa Fasilitas Sekolah Rakyat Di Maluku Utara Jadi Sorotan Publik? Kondisinya Mengejutkan!
Identitas Pelaku Dan Penahanan Polisi
Polisi telah mengamankan tersangka MRM dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penikaman tersebut. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Peristiwa ini dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/14/II/2026 di Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 27 Februari 2026. MRM disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau pasal alternatif ayat (1) dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara atau denda.
Korban Dan Kondisi Setelah Kejadian
Korban DHL mengalami luka tusuk di punggung dan pinggang kiri akibat penikaman tersebut. Ia segera dilarikan ke RSUP Leimena Ambon untuk menjalani perawatan intensif. Penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk saksi langsung kejadian, serta mengumpulkan rekaman CCTV dan video dari masyarakat sekitar sebagai barang bukti. Proses penyidikan juga mencakup olah tempat kejadian perkara untuk memastikan kronologi kejadian dan peran pelaku dalam kasus penikaman tersebut.
Demonstrasi Mahasiswa Dan Dampaknya
Insiden penikaman mahasiswa di Unpatti Ambon pada 3 Maret memicu gelombang protes dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kampus. Demonstrasi tersebut berujung pada tindakan ekstrem berupa pembakaran dan pengrusakan beberapa fasilitas di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, yang menimbulkan kerugian materi dan kepanikan di kalangan civitas akademika.
Menindaklanjuti kericuhan ini, pihak universitas segera melaporkan 15 mahasiswa yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut ke Polresta Ambon dengan nomor laporan LP/B/240/III/2026. Langkah ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan menegakkan disiplin serta ketertiban di lingkungan kampus.
Selain proses hukum, pihak fakultas menegaskan akan memberikan sanksi akademik kepada mahasiswa yang terbukti terlibat melalui mekanisme internal kampus. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas akademik di lingkungan Universitas Pattimura Ambon.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.google.com
- Gambar Kedua dari www.google.com